AL-QUR’AN
I. PENDAHULUAN
Al-Qur’an adalah kitab suci terakhir
yang diturunkan oleh Allah kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad saw untuk
dijadikan sebagai pedoman hidup. Petunjuk-petunjuk yang dibawanya pun dapat
menyinari seluruh isi alam ini. Sebagai kitab bidayah sepanjang zaman,
al-Qur’an memuat informasi-informasi dasar tentang berbagai masalah, baik
informasi tentang hukum, etika, kedokteran dan sebagainya.
Hal ini merupakan salah satu bukti
tentang keluasan dan keluwesan isi kandungan al-Qur’an tersebut. Informasi yang
diberikan itu merupakan dasar-dasarnya saja, dan manusia lah yang akan
menganalisis dan merincinya, membuat keautentikan teks al-Qur’an menjadi lebih
tampak bila berhadapan dengan konteks persoalan-persoalan kemanusiaan dan
kehidupan modern.
II. POKOK PEMBAHASAN
1.
Pengertian
dan Turunnya Al-Qur’an
2. Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum
dan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
3.
Sistematika
Hukum Dalam Al-Qur’an
III. PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Dan Turunnya Al-Qur’an
a. Pengertian al-Qur’an
Dalam pengertian mengenai al-Qur’an dapat ditinjau dari dua
aspek, sebagai berikut:
1)Aspek Etimologis
Makna kata Qur’an adalah sinonim
dengan qira’ah dan keduanya berasal dari kata qara’a. dari segi
makna, lafal Qur’an bermakna bacaan. Kajian yang dilakukan oleh Dr. Subhi Saleh
menghasilkan suatu kesimpulan bahwa al-Qur’an dilihat dari sisi bahasa berarti
bacaan, adalah merupakan suatu pendapat yang paling mendekati kebenaran. Arti inilah disebut dalam firman Allah berikut ini:
Artinya: Sesungguhnya atas
tanggungan kami lah mengumpulkan nya (al-Qur’an) di dadamu dan membuatmu pandai
membaca. Maka bila kami telah selesai membacakan nya ikutilah bacaan tersebut”
(al-Qiyamah: 17-18)
2)Aspek Terminologi
Ditinjau dari aspek terminologi kata
al-Qur’an sesungguhnya telah banyak dikemukakan oleh para ‘Ulama. Diantaranya
mereka ada yang memberikan pengertian sama dengan al-kitab, karena
selain nama al-Qur’an, wahyu tersebut dikenal dengan sebutan al-kitab.
Kaitannya dengan hal ini Al-Khudari
memberikan definisi bahwa al-kitab adalah al-Qur’an yaitu lafal bahasa
Arab yang diturunkan pada Muhammad untuk dipelajari dan diingat, yang dinukil
secara mutawatir, termaktub diantara dua sisi awal dan akhir, diawali dengan
surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas.
Dalam definisi diatas tegas bahwa al-kitab
adalah al-Qur’an itu sendiri. Menurut Al-Amidi penegasan ini dipandang perlu
untuk membedakan antara al-Qur’an dengan kitab-kitab lainnya seperti Taurat,
Injil dan Zabur. Sebab ketiga kitab ini juga diturunkan oleh Allah
yang wajib di imani oleh setiap muslim.
As-Shabuni mengemukakan dalam At-Tibyan
Fi Ulum Al-Qur’an, al-Qur’an adalah firman Allah yang mengandung mukjizat,
diturunkan pada Nabi terakhir ditulis dalam beberapa mushaf, bersifat mutawatir
dan bernilai ibadah jika dibaca.
Dr. Subhi Saleh menegaskan bahwa
al-Qur’an dengan sebutan apapun adalah firman Allah yang mengandung mu’jizat
diturunkan pada Muhammad saw ditulis dalam beberapa mushaf serta bersifat
mutawatir dan bernilai ibadah jika dibaca.
Dari beberapa definisi dan uraian
diatas dapat diambil pengertian dan kesimpulan bahwa Al-Qur’an secara
terminologi meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Kalamullah.
2. Dengan perantara malaikat Jibril.
3. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
4. Sebagai mu’jizat.
5. Ditulis dalam mushaf.
6. Dinukil secara mutawatir.
7. Dianggap ibadah orang yang
membacanya.
8. Dimulai dengan surah Al-Fatihah dan
ditutup dengan surah An-Nas.
9. Sebagai ilmu laduni global
b. Turunnya al-Qur’an
Allah menurunkan al-Qur’an kepada
Rasulullah saw untuk memberi petunjuk kepada manusia. Turunnya al-Qur’an
merupakan peristiwa besar. Turunnya al-Qur’an yang pertama kali pada malam lailatul
qodar merupakan pemberitahuan kepada alam tingkat tinggi yang terdiri dari
malaikat-malaikat akan kemuliaan umat Muhammad. Umat ini telah dimuliakan oleh
Allah dengan risalah baru agar menjadi umat paling baik.
Turunnya al-Qur’an yang kedua kali
secara bertahap, berbeda dengan kitab-kitab yang sebelumnya, al-Qur’an turun
secara berangsur-angsur untuk menguatkan hati Rasul dan menghibur nya serta
mengikuti peristiwa dan kejadian-kejadian sampai Allah menyempurnakan agama ini
dan mencukupkan nikmatnya.
· Turunnya Al-Qur’an Sekaligus
Allah SWT berfirman:
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan,
bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi
manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara
yang hak dan yang bathil).
(QS. Al-Baqarah: 185)
!$¯RÎ) çm»oYø9tRr& Îû Ï's#øs9 Íôs)ø9$# ÇÊÈ
Artinya: Sesungguhnya Kami telah
menurunkan nya (Al Quran) pada malam kemuliaan (malam lailatul qodr).
(QS. al-Qodr: 1)
Artinya:
Sesungguhnya Kami menurunkan nya pada suatu malam yang diberkahi dan Sesungguhnya Kami-lah
yang memberi peringatan. (QS. ad-Dukhan: 3).
Ketiga ayat diatas
itu tidak bertentangan, karena malam yang diberkahi adalah malam lailatul
qodr dalam bulan ramadhan. Tetapi lahir (zahir) ayat-ayat itu bertentangan
dengan kejadian nyata dalam kehidupan Rasul, dimana turun kepadanya selama
kurang lebih 23 tahun .
Al-Qur’an diturunkan oleh Allah
kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad saw sebagai petunjuk dan rahmat untuk
dijadikan sebagai pedoman hidup, petunjuk dan rahmat.
2. PENJELASAN AL-QUR’AN TERHADAP HUKUM
DAN ALQUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM
A.
Penjelasan al-Qur’an Terhadap Hukum
Contoh Ayat-ayat yang menjelaskan
hukum diantaranya:
. Uraian al-Qur’an tentang puasa
ramadhan, ditemukan dalam surat al-Baqarah: 183, 184, 185 dan 187. Ini berarti
bahwa puasa ramadhan baru diwajibkan setelah Nabi saw tiba di Madinah, karena
ulama al-Qur’an sepakat bahwa Surat al-Baqarah turun di Madinah. Para sejarawan
menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan puasa ramadhan ditetapkan Allah SWT
pada 10 sya’ban tahun kedua hijriyah.
Allah swt berfirman:
Artinya:
Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Ayat
ini yang menjadi dasar hukum diwajibkannya berpuasa bagi orang-orang yang
beriman.
Ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan
dengan persoalan shalat:
1. firman Allah SWT
Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa’:103).
Artinya: sesungguhnya aku ini
adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah Aku dan
dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thahaa: 14).
Artinya:
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al-kitab (Al Quran) dan dirikanlah
shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan
mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar
(keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan.(QS. Al-Ankabut: 45).
B.
Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Al-qur’an adalah sumber hukum yang
utama dalam Islam, sebagaimana dalam firman Allah:
Artinya:
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka
itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. al-Maidah: 44).
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Artinya:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi
perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, Akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan Barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata. (al- Ahjab: 36).
Kedua ayat ini menegaskan kepada
kita untuk selalu berpegang teguh pada al-qur’an dan hadis sebagai dasar dan
sumber hukum-hukum islam dan melarang kita untuk menetapkan suatu perkara yang
tidak sesuai dengan al-qur’an dan hadis serta dilarang untuk mendurhakai allah
dan rasul-Nya.
Dan masih banyak ayat-ayat lain yang
menjelaskan tentang bahwa al-Qur’an adalah sebagai sumber hukum, seperti surat
an-Nahl: 89, Ibrahim:1 dan Shad: 1
Artinya: Dan Kami turunkan
kepadamu Al-kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk
serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. (QS.
An-Nahl: 89).
Artinya:
Maha suci Allah yang telah menurunkan al-Furqan (Al Quran) kepada hamba-Nya,
agar Dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS. Al- Purqan:1).
3. SISTEMATIKA HUKUM DALAM AL-QUR’AN
Sebagai sumber hukum yang utama,
maka al-Qur’an memuat sisi-sisi hukum yang mencakup berbagai bidang. Secara
garis besar al-qur’an memuat tiga sisi pokok hukum yaitu:
Pertama, hukum-hukum I’tiqadiyah. Yakni
hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban orang mukallaf, meliputi keimanan
kepada Allah, Malaikat-malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, hari Qiyamat dan
ketetapan Allah (qadha dan qadar).
Kedua, hukum-hukum Moral/ akhlaq. Yaitu
hukum-hukum yang berhubungan dengan prilaku orang mukallaf guna menghiasi
dirinya dengan sifat-sifat keutamaan/ fadail al a’mal dan menjauhkan
diri dari segala sifat tercela yang menyebabkan kehinaan.
Ketiga, hukum-hukum Amaliyah, yakni segala
aturan hukum yang berkaitan dengan segala perbuatan, perjanjian dan muamalah
sesama manusia. Segi hukum inilah yang lazimnya disebut dengan fiqh al-Qur’an
dan itulah yang dicapai dan dikembangkan oleh ilmu ushul al-Fiqh.
Hukum-hukum yang dicakup oleh Nash
al-Qur’an, garis besarnya terbagi kepada tiga bagian, yakni:
1. Hukum-hukum I’tiqodi, yaitu:
hukum-hukum yang berhubungan dengan akidah dan kepercayaan
2. Hukum-hukum Akhlak, yaitu:
hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku, budi pekerti.
3. Hukum-hukum Amaliyah, yaitu:
hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf, baik
mengenai ibadat atau adat, mu’amalah madaniyah dan maliyahnya, ahwalusy
syakhshiyah, jinayat dan uqubat, dusturiyah dan dauliyah, jihad dan lain
sebagainya.
Yang pertama menjadi dasar agama,
yang kedua menjadi penyempurna bagian yang pertama, amaliyah yang kadang-kadang
disebut juga syari’at adalah bagian hukum-hukum yang diperbincangkan dan
menjadi objek fiqih. Dan inilah yang kemudian disebut hukum Islam.
IV. KESIMPULAN
1.
Pengertian
dan Turunnya Al-Qur’an
1. Pengertian al-qur’an
Dalam pengertian mengenai al-Qur’an dapat ditinjau dari dua
aspek, sebagai berikut:
1) Aspek Etimologis, pengertian
al-qur’an ditinjau dari aspek etimologis (bahasa) adalah bacaan.
2) Aspek Terminologi, pengertian
al-Qur’an secara terminologi meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Kalamullah.
2. Dengan perantara malaikat Jibril.
3. Diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
4. Sebagai mu’jizat.
5. Ditulis dalam mushaf.
6. Dinukil secara mutawatir.
7. Dianggap ibadah orang yang
membacanya.
8. Dimulai dengan surah Al-Fatihah dan
ditutup dengan surah An-Nas
9. Sebagai ilmu laduni global
10. Mencakup segala hakikat kebenaran.
2. Turunnya Al-Qur’an
Turunnya al-Qur’an yang pertama kali
pada malam lailatul qodar merupakan pemberitahuan kepada alam tingkat
tinggi yang terdiri dari malaikat-malaikat akan kemuliaan umat Muhammad.
Turunnya al-Qur’an yang kedua kali
secara bertahap, berbeda dengan kitab-kitab yang sebelumnya, al-Qur’an turun
secara berangsur-angsur untuk menguatkan hati Rasul dan menghibur nya serta
mengikuti peristiwa dan kejadian-kejadian sampai Allah menyempurnakan agama ini
dan mencukupkan nikmatnya.
2. Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum
dan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum.
A. Penjelasan al-qur’an terhadap hukum,
contoh ayat yang menjelaskan tentang wajibnya berpuasa di bulan ramadhan bagi
orang-orang yang beriman (dalam surat al-baqarah: 183) dan diwajibkannya shalat
bagi orang-orang mukalaf (dalam surat an-nisa: 103).
B. Al-qur’an sebagai sumber hukum,
dijelaskan dalam surat al-maidah:44 dan al-Ahjab: 36.
3. Sistematika Hukum Dalam Al-Qur’an
Hukum-hukum yang dicakup oleh Nash
al-Qur’an, garis besarnya terbagi kepada tiga bagian, yakni:
1) Hukum-hukum I’tiqodi, yaitu:
hukum-hukum yang berhubungan dengan akidah dan kepercayaan
2) Hukum-hukum Akhlak, yaitu:
hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku, budi pekerti.
3) Hukum-hukum Amaliyah
PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami
susun dan kami sangat menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan maka kritik
dan saran yang membangun demi perbaikan dan pengembangan sangat kami harapkan.
Dan semoga ini dapat menambah pengetahuan kita dan bermanfaat. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Amidi, Al-Ihkam Fi Ushul
Al-Ahkam, Muassasah Al-Halaby, Kairo, hal. 147-148
As-Shabuni, M. Ali, Al- Tibyan Fi
Ulum Al-Qur’an, Dar Al-Arshad, Beirut, hal. 10
Efendi, Nur Ma’mun, Konsep Fiqh
Dalam Al-Qur’an Dan Al-Hadits, Semarang: Bima Sejati. 2006, hlm. 15.
Hamzah, Muchotob, Studi Al-Qur’an
Komprehensif, Gama Media 2003. hlm 1-2.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku
Muhammad, Pengantar Ilmu Fiqih, Pustaka Rizki Putra, 1999, hlm. 36-37.
Khaliil Al-Qattaan, Manna’, Studi
Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007, hlm 144-145.
Mustofa, Misbah, Shalat dan
Tatakrama, al-Misbah, 2006, hlm. 65-67.
Saleh, Subhi, Mabahis Fi Ulum
Al-Qur’an. Muassasah Ar-Risalah, Mesir, 1404H. hlm. 19.
Shihab, M. Qurais, Wawasan
al-Qur’an, Bandung: Mizan, 2007
Mannaa’ Khaliil Al-Qattaan, Studi
Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007, hlm 144-145.
H. Ma’mun Efendi Nur, Konsep Fiqh
Dalam Al-Qur’an Dan Al-Hadits, Semarang: Bima Sejati. 2006, hlm. 15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar